Kamis, 30 Januari 2025

Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H

 


PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN 1446 H 
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KAB. BEKASI TAHUN 2025


Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, Tanggal 20 Januari 2025 berkenaan dengan rangka pembelajaran di Sekolah/Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bekasi selama bulan suci Ramadhan, untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari Satuan Pendidikan/Sekolah (libur awal Ramadhan);
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Satuan Pendidikan/Sekolah. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan suci Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: 
a. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; 
b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025 serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi Satuan Pendidikan/Sekolah. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;
4. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan/Sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025; dan
5. Kepada Orang Tua / Wali disampaikan agar membimbing, memantau dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan belajar mandiri. 

Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat ditindak lanjuti dan mohon maklum 

Sumber :
Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, Tanggal 20 Januari 2025 berkenaan dengan rangka pembelajaran di Sekolah/Satuan Pendidikan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor : 400.3.1/047/I/2025 Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H Di Lingkungan Dinas Pendidikan Tahun 2025 .

0 komentar:

Posting Komentar